| Bellavista Luncurkan Dua Tipe Baru |
|
|
|
| Written by admin |
| Wednesday, 02 September 2009 11:03 |
|
Kepriproperti.com - Perumahan Bellavista Residence yang dikembangkan PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) menghadirkan dua tipe baru yakni 158 dan 200. Hunian dua lantai berdesain modern minnalis itu, kini ditawarkan dengan harga lebih terjangkau.
”Tipe baru ini diluncurkan karena animo masyarakat untuk memiliki rumah dua lantai di Bellavista masih cukup tinggi,” kata Pimpinan Proyek (Pimpro) Perumahan Bellavista Residence, Teguh M Basuki yang ditemui baru-baru ini. Dua tipe baru Bellavista ini sebut Teguh, dibangun di atas tanah yang cukup luas. Tipe 158 luas kavling tanahnya 176 meter persegi untuk standar dan tipe 200 luas kavling standar 202,5 meter persegi. Organisai ruang hunian ini, dilantai satu ada karpot atau tempat parkir untuk dua unit mobil. Ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, dapur, kamar tidur tamu, kamar tidur pembantu dan kamar mandi plus WC dua unit. Sementara di lantai dua ada kamar tidur utama yang sangat luas. Di dalamnya terdapat tempat lemari dan ruang rias, satu toilet dan balkon yang menghadap ke depan rumah. Serta dua kamar tidur anak lengkap dengan toilet. Di lantai dua ini juga terdapat ruang keluarga dan void. ”Tapi untuk tipe 158 ruang keluarga di lantai dan void ini tidak ada,” ujarnya. Lebih lanjut Teguh menyebut dua tipe baru ini ditawarkan dalam unit yang cukup terbatas. Tipe 158 hanya 28 unit sedangkan tipe 200 ditawarkan 14 unit saja. Untuk hunian split level atau 2,5 lantai, kini tetap masih dipasarkan dalam unit yang sangat terbatas. ”Info lebih detail, calon konsumen bisa hubungi kantor marketing kita di nomor 0778 7070300. Atau sales di nomor 0778 7311185 dan 0778 7310101,” papar Teguh. Untuk bisa memiliki salah satu unit terbaru ini, pengembang Bellavista menawarkan beberapa cara bayar yang fleksibel. Kalau melalui kredit pemilikan rumah (KPR), uang muka 10 persen dan biaya KPR saja. Cara bayar tunai bertahap 12 bulan didiskon 10 persen, 24 bulan diskon lima persen, dan 36 bulan tanpa diskon. Serta ada juga tunai bertahap 50 kali dengan harga khusus. Sementara tunai keras diskon 15 persen. Harga ini sudah termasuk biaya akta jual beli (AJB), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan bea peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB). (wie) Sumber : batampos.co.id |
| Last Updated on Wednesday, 02 September 2009 21:52 |