Home Berita Sengketa Rusun Siap Meledak
Sengketa Rusun Siap Meledak PDF Print E-mail
Written by admin   
Wednesday, 02 September 2009 10:53
JAKARTA (BP) - Peraturan yang berlaku saat ini dinilai belum seluruhnya mengakomodasi kepentingan penghuni rumah susun (rusun) atau rumah susun milik (rusunami), terutama jika terjadi perselisihan (dispute) dengan pengembang. Kalau terjadi penyelesaian, masing-masing pihak mengacu pada peraturan yang ada sehingga membutuhkan waktu lama.

”Kalaupun ada peraturan, masih berupa kesepakatan penghuni dengan pengembang rusun,” kata praktisi hukum properti Erwin Kallo dalam seminar bertajuk ”Implementasi dan Permasalahan Hukum Pengelolaan Rusun di Indonesia” di Jakarta, kemarin.

Masalah ini, lanjut Erwin, sebenarnya sudah dirasakan sejak lama, tetapi baru meledak akhir-akhir ini. Bahkan, beberapa kasus perselisihan sudah ada yang diselesaikan melalui pengadilan.
Menurut Erwin, penghuni yang dirugikan biasanya dikarenakan tidak cermat mempelajari perjanjian sehingga ke depan dibutuhkan peraturan melindungi penghuni rusun.

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Arie Sukanti ,mengatakan, peraturan di luar negeri seperti di negara bagian New South Wales, Australia, pemilikan properti hanya pada bangunan, tidak berikut tanah.

Saat ini, Indonesia masih menganut pemilikan properti harus berikut tanah yang sebenarnya sulit diterapkan untuk rusun. Di sinilah butuh payung hukum baik undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP) sebagai penjabarannya. (jpnn)

Sumber : batampos.co.id
Last Updated on Wednesday, 02 September 2009 22:03
 
Propertianda.com